Apa sebetulnya fungsi Komnas HAM sehingga jikalau ada orang yang melanggar hak asasi insan lain dilaporkan pada Komnas HAM dan akan mendapat hukuman. Komnas HAM merupakan forum yang dibuat untuk melindungi hak hak asasi dari pelanggaran HAM. Lembaga ini mempunyai kedudukan setingkat dengan forum negara yang lain. Pelanggaran HAM sendiri diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk abdnegara negara yang disengaja maupun tidak atau mengurangi, membatasi, menghalangi, mencabut hak asasi orang lain.
Tujuan didirikannya komnas HAM sendiri yan pertama untuk menyebarkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan dengan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, piagam PBB, dan deklarasi Universal HAM. Kemudian tujuan yang kedua ialah meningkatkan sumbangan dan penegakan hak asasi insan guna berkembangnya langsung insan Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan.
Tujuan didirikannya komnas HAM sendiri yan pertama untuk menyebarkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan dengan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, piagam PBB, dan deklarasi Universal HAM. Kemudian tujuan yang kedua ialah meningkatkan sumbangan dan penegakan hak asasi insan guna berkembangnya langsung insan Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM Lengkap
- Fungsi pengkajian dan penelitian, dilakukan terhadap:
- Instrumen internasional hak asasi insan dengan tujuan menawarkan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi
- Peraturan perundang-undangan untuk menawarkan rekomendasi
- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
- Pembahasan problem perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari aneka macam tingkat dalam bidang hak asasi manusia
- Fungsi penyuluhan
- Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat perihal HAM melalui pendidikan formal dan non formal
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga, dan pihak lainnya
- Melakukan pemantauan
- Pengamatan pelaksanaan HAM dan hasil laporannya
- Penyelidikan dan investigasi terhadap pelanggaran HAM
- Pemanggilan saksi
- Peninjauan kawasan kejadian
- Pemanggilan pihak terkait
- Pemeriksaan tempat
- Memberikan pendapat di peradilan
- Fungsi mediasi
- Melakukan upaya perdamaian
- Penyelesaian kasus melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penialian ahli
- Memberikan saran untuk melalui pengadilan
- Merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus