Perwakilan diplomatik ialah orang orang yang ditunjuk oleh departemen luar negeri pada suatu negara untuk mewakili negaranya di luar negeri.
Fungsi perwakilan diplomatik sangat penting untuk sebuah negara. Keberadaannya sanggup menciptakan relasi antara satu negara dengan negara lain sanggup terjalin dengan harmonis. Dengan demikian, setiap negara semestinya wajib mempunyai perwakilan diplomatik di tiap tiap negara dunia.
Barangkali di antara anda semua banyak yang menerka jikalau seorang perwakilan diplomatik yang berada di luar negeri hanya mengurusi hal hal yang berafiliasi dengan aktivitas politik antar negara saja, padahal seorang perwakilan diplomatik mempunyai kiprah yang lebih dari pada itu. Seorang perwakilan diplomatik tak hanya mengurusi aktivitas politik saja, namun juga mengurusi hal hal yang lain, ibarat urusan ideologi, kedaulatan negara, tata pemerintahan, dan lain lain. Berikut ini ialah beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang bertugas di luar negeri untuk negaranya:
1. Mewakili Pemerintah Negaranya
Fungsi ini merupakan fungsi representasi. Sangat terang bahwa seorang perwakilan diplomatik ialah orang yang ditunjuk oleh negara untuk mewakili negara dalam segala hal atau aktivitas yang diselenggarakan di luar negeri.
2. Memberikan Perlindungan Pada Warga Negara yang Berada di Luar Negeri
Fungsi ini juga disebut sebagai fungsi proteksi. Seorang perwakilan diplomatik harus menjaga semua warna negaranya yang sedang berada di negara di mana ia bertugas semoga meresa sanggup mencicipi keamanan. Misalnya seorang perwakilan diplomatik Indonesia yang bertugas di Belanda, maka ia wajib menjaga semua WNI yang berada di Belanda.
3. Meneliti Kejadian di Negara Dimana Ia Bertugas Untuk Kepentingan Negara
Fungsi ini merupakan fungsi observasi. Dalam hal ini, seorang perwakilan diplomatik harus sanggup menganalisis segala kejadian tragedi yang berada pada suatu negara untuk disusun menjadi laporan yang sanggup dimanfaatkan oleh negara asalnya sebagai materi pertimbangan penyelesaian problem jikalau di negara tersebut terjadi permasalahan atau kejadian yang serupa.
4. Meningkatkan Perundingan dan Hubungan Persahabatan Antar Negara
Fungsi perwakilan diplomatik yang keempat ialah untuk melaksanakan segala perundingan (negosiasi) antar negara jikalau terjadi sesuatu hal, sekaligus untuk meningkatkan relasi persahabatan antara kedua negara semoga tetap selaras.