Pengertian aturan internasional yakni segala peraturan aturan yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional ini mengatur segala acara masyarakat yang berada di negara yang berbeda sesuai dengan ketentuan internasional. Sehingga, tidak semua acara insan sanggup diatur dengan memakai aturan internasional. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan tradisi dan budaya dari masing masing negara.
Hukum internasional yang mengatur dua negara atau lebih hanya sanggup diterapkan pada hal hal yang bersifat umum yang mana sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yang menganut aturan internasional tersebut. Hukum internasional harus tetap mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur relasi antar masyarakat berbangsa dan bernegara.
Ada dua macam relasi internasional. Pertama yakni aturan publik internasional dan yang kedua yakni aturan perdata internasional. Berikut ini yakni klarifikasi dari kedua jenis aturan internasional tersebut:
Hukum publik internasional yakni aturan internasional yang mengatur antar negara dalam relasi internasional. Hukum ini juga sanggup disebut sebagai aturan antarnegara.
Hukum perdata internasional merupakan pengertian aturan internasional yang mengatur antarwarga negara. Makara aturan internasional ini mengatur segala sikap antara satu warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara yang berbeda. Secara umum aturan perdata internasional juga sanggup disebut sebagai aturan antar bangsa.
Beberapa hebat aturan mempunyai aneka macam definisi yang berbeda terkait klarifikasi aturan internasional. Beberapa diantara hebat tersebut yakni Grotius, Akehurst, Charles Cheny Hyde, Mochtar Kusumaatmadja, J.G.Starke, dan Wirjono Prodjodikoro. Dari bermacam-macam definisi para hebat tersebut, sanggup dirumuskan bahwa inti dari aturan internasional yakni seperangkat kaidah dan prinsip atas tindakan maupun tingkah laris yang mengikat dua atau lebih negara, dan berupa sistem hukum.
Sedangkan pengertian aturan internasional kalau ditinjau dari sisi asas, aturan internasional mempunyai beberapa asas. Seperti asas teritorial yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, asas kebangsaan yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, dan asas kepentingan umum yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum internasional yang mengatur dua negara atau lebih hanya sanggup diterapkan pada hal hal yang bersifat umum yang mana sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yang menganut aturan internasional tersebut. Hukum internasional harus tetap mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur relasi antar masyarakat berbangsa dan bernegara.
Ada dua macam relasi internasional. Pertama yakni aturan publik internasional dan yang kedua yakni aturan perdata internasional. Berikut ini yakni klarifikasi dari kedua jenis aturan internasional tersebut:
- Hukum Publik Internasional
Hukum publik internasional yakni aturan internasional yang mengatur antar negara dalam relasi internasional. Hukum ini juga sanggup disebut sebagai aturan antarnegara. - Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional merupakan pengertian aturan internasional yang mengatur antarwarga negara. Makara aturan internasional ini mengatur segala sikap antara satu warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara yang berbeda. Secara umum aturan perdata internasional juga sanggup disebut sebagai aturan antar bangsa.Beberapa hebat aturan mempunyai aneka macam definisi yang berbeda terkait klarifikasi aturan internasional. Beberapa diantara hebat tersebut yakni Grotius, Akehurst, Charles Cheny Hyde, Mochtar Kusumaatmadja, J.G.Starke, dan Wirjono Prodjodikoro. Dari bermacam-macam definisi para hebat tersebut, sanggup dirumuskan bahwa inti dari aturan internasional yakni seperangkat kaidah dan prinsip atas tindakan maupun tingkah laris yang mengikat dua atau lebih negara, dan berupa sistem hukum.
Sedangkan pengertian aturan internasional kalau ditinjau dari sisi asas, aturan internasional mempunyai beberapa asas. Seperti asas teritorial yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, asas kebangsaan yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, dan asas kepentingan umum yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.