Pengertian otonomi daerah merupakan hak atau wewenang dari suatu tempat untuk menyelenggarakan, mengatur, dan mengurusi segala urusan kedaerahan yang meliputi pemerintahan daerah, kepentingan masyarakat daerah, dan kebijakan tempat secara berdikari sesuai dengan peraturan perundang usul Republik Indonesia. Sehingga pemerintah tempat sanggup lebih gampang mengatur keadaan di wilayahnya masing masing tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Namun demikian, kebijakan otonomi tempat bukan berarti menciptakan pemerintah sentra tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengontrol segala kebijakan di daerah, namun pemerintah sentra masih berhak dan memang harus tetap mengontrol terhadap segala kebijakan yang ditetapkan oleh setiap tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Indonesia, segala peraturan yang menyangkut kebijakan otonomi tempat terangkum dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU tersebut telah disebutkan pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, serta manfaat otonomi tempat secara lengkap.
Namun demikian, kebijakan otonomi tempat bukan berarti menciptakan pemerintah sentra tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengontrol segala kebijakan di daerah, namun pemerintah sentra masih berhak dan memang harus tetap mengontrol terhadap segala kebijakan yang ditetapkan oleh setiap tempat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini yakni beberapa tujuan dari adanya kebijakan otonomi tempat ditinjau dari pengertian otonomi tempat dalam Undang Undang.1. Otonomi Daerah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah tempat merupakan pihak yang paling mengerti dengan situasi dan kondisi tempat yang diaturnya, daripada pemeritah pusat. Hal tersebut merupakan keunggulan tempat untuk menyelenggarakan kebijakan biar sempurna sasaran. Dengan demikian, dibutuhkan masyarakat di tempat akan lebih sejahtera dengan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.2. Otonomi Daerah Untuk Meningkatkan Pelayanan Umum
Kebijakan otonomi tempat menciptakan pemerintah tempat mempunyai banyak kesempatan untuk mengawasi kinerja dari forum lembaga pemerintahan daerah. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, maka dibutuhkan forum lembaga tersebut sanggup memperlihatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.3. Otonomi Daerah Untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah
Setiap tempat di Indonesia mempunyai keunggulan masing masing. Kebijakan otonomi tempat ini bila dijalankan dengan baik dan benar maka sanggup menghasilkan output berupa produk asal tempat yang bisa bersaing secara nasional bahkan internasional. Pengelolaan pemerintah tempat terhadap sumber daya wilayahnya sanggup meningkatkan daya saing tempat menjadi lebih kuat.Di Indonesia, segala peraturan yang menyangkut kebijakan otonomi tempat terangkum dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU tersebut telah disebutkan pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, serta manfaat otonomi tempat secara lengkap.