Tingkatan perwakilan diplomatik terbagi menjadi lima tingkatan. Kelima teingkatan tersebut masing masing mempunyai kiprah yang berbeda, namun demikian mereka masih mempunyai tujuan yang sama sebagai perwakilan diplomatik atau diplomat. Sebelum memahami tingkatan tingkatan perwakilan diplomatik yang didasarkan pada penyusunan struktur organisasi dalam dunia diplomasi antar negara, maka sebelumnya anda perlu untuk memahami makna dari perwakilan diplomatik tersebut.
Perwakilan diplomatik yakni orang orang yang dipilih oleh negara melalui kementrian luar negeri, baik secara pribadi maupun melalui serangkaian proses seleksi untuk dikirim menjadi perwakilan Indonesia pada salah satu negara sahabat guna menjalankan acara kenegaraan, sehingga sanggup memperkuat hubungan baik antara negara Indonesia dengan negara sahabat tersebut.
Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan kiprah diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut yakni sebagai berikut:
Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan kiprah diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut yakni sebagai berikut:
- Duta Besar (Ambassador)
- Duta (Gerzant)
- Menteri Residen
- Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
- Atase