Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Luar Negeri, sanggup dijelaskan bahwa pengertian perwakilan diplomatik yakni semua kedutaan besar Republik Indonesia dan semua perutusan tetap Republik Indonesia yang melaksanakan aktivitas diplomatik di seluruh wilayah negara akseptor dan atau pada organisasi organisasi internasional untuk mewakili sekaligus memperjuangkan segala kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian aktivitas diplomatik sendiri yakni sebagai aktivitas yang dilakukan di luar negeri, di mana seseorang ditugaskan untuk melaksanakan hubungan dalam hal politik, pemerintahan, tata negara, dan sebagainya dengan negara lain untuk menjaga kestabilan hubungan antar negara.
Untuk menjadi seorang perwakilan diplomatik, atau yang biasanya disebut sebagai diplomat seseorang harus melalui proses seleksi yang ketat. Perwakilan diplomatik sanggup ditentukan secara pribadi oleh kementrian luar negeri atau melalui registrasi terbuka di mana hasil kesannya juga akan ditetapkan oleh kementrian luar negeri. Salah satu syarat yang paling penting untuk menjadi seorang diplomat yakni penguasaan bahasa absurd yang baik. Terutama bahasa yang dipakai di negera yang akan menjadi tujuan perwakilan diplomatik bertugas.
Semua tingkatan dalam aktivitas diplomatik tersebut mempunyai fungsi dan kiprah masing masing, di mana semuanya bersama sama saling berkoordinasi untuk melaksanakan aktivitas diplomatik, menjalin hubungan yang baik dengan negara sahabat. Sehingga walaupun mempunyai tingkatan yang berbeda, bahwasanya tujuan seorang diplomat yakni sama.
Secara umum, seorang perwakilan diplomatik mempunyai kiprah untuk melaksanakan representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan persahabatan. Semua kiprah tersebut telah mengacu pada pengertian perwakilan diplomatik sebagai seseorang yang bertugas untuk menjaga hubungan baik antara satu negara dengan negara yang lain. Tugas kiprah tersebut telah meliputi segala aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang perwakilan diplomatik.
Pengertian aktivitas diplomatik sendiri yakni sebagai aktivitas yang dilakukan di luar negeri, di mana seseorang ditugaskan untuk melaksanakan hubungan dalam hal politik, pemerintahan, tata negara, dan sebagainya dengan negara lain untuk menjaga kestabilan hubungan antar negara.
Tingkatan dan Tugas Perwakilan Diplomatik
Dari pengertian perwakilan diplomatik yang telah dijelaskan di atas, ternyata seorang perwakilan diplomatik mempunyai banyak sekali tingkatan dalam susunan organisasinya di luar negeri. Tingkatan tingkatan tersebut yakni Duta Besar, Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha, serta Pejabat Pembantu.Semua tingkatan dalam aktivitas diplomatik tersebut mempunyai fungsi dan kiprah masing masing, di mana semuanya bersama sama saling berkoordinasi untuk melaksanakan aktivitas diplomatik, menjalin hubungan yang baik dengan negara sahabat. Sehingga walaupun mempunyai tingkatan yang berbeda, bahwasanya tujuan seorang diplomat yakni sama.
Secara umum, seorang perwakilan diplomatik mempunyai kiprah untuk melaksanakan representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan persahabatan. Semua kiprah tersebut telah mengacu pada pengertian perwakilan diplomatik sebagai seseorang yang bertugas untuk menjaga hubungan baik antara satu negara dengan negara yang lain. Tugas kiprah tersebut telah meliputi segala aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang perwakilan diplomatik.